Wednesday, March 16, 2016

Informasi Properti - Pajak - pajak yang terdapat dalam proses jual-beli properti

Pajak-Pajak Yang Terdapat Dalam Proses Jual-Beli Properti

Pajak-Pajak Yang Terdapat Dalam Proses Jual-Beli Properti
   Pada pembelian properti ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah. Seperti halnya sektor bisnis lain, bisnis properti pun dikenakan sejumlah pajak yang diatur dalam hukum perpajakan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan juga tergantung dari jenis, nilai dan lokasi properti.
Jika kita membeli perumahan oleh pihak developer, terkadang biaya-biaya tersebut sudah termasuk harga jual rumah namun ada pula penawaran yang menyebutkan biaya-biaya tersebut diluar harga jual rumah, jadi kita harus bisa memperhatikan secara teliti mengenai penawaran-penawaran yang ada.
Berikut penjelasan dari pajak-pajak tersebut (beserta contoh surat pembayaran pajaknya) :
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 dan mulai berlaku sejak Januari 1986. Batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sebesar Rp 8 juta. Tetapi undang-undang ini juga memungkinkan pengurangan pajak maksimal 75 persen, bahkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Biasanya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak, besarnya pajak yang harus dibayar dan perhitungannya, serta di bank mana pajak itu harus dibayar. Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan dikenakan denda 2 % per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang oleh setiap wajib pajak adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Tetapi untuk daerah-daerah tertentu, sesuai dengan perkembangan daerahnya, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP itu sendiri adalah harga nilai properti yang kita miliki sesuai dengan perhitungan dari pemerintah. Nilai Jual Kena Pajak adalah 20 % dari Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah 1 miliar rupiah dan 40 % untuk NJOP di atas 1 miliar rupiah. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Perlu menjadi catatan kita bahwa besarnya NJOPTKP berbeda-beda setiap daerah.
 PBB     = 0,5 % x NJKP
    NJKP     = 20 % atau 40 % x NJOPKP
    NJOPKP     = NJOP – NJOPTKP
   Berikut adalah contoh yang ada :
Kita memiliki properti di daerah Pamulang, Tangerang Selatan berupa Rumah. Berdasarkan NJOP yang ada di daerah Pamulang, properti kita berharga 110 juta rupiah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 10 juta rupiah. Maka Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) properti kita adalah NJOP properti kita dikurangi dengan NJOPTKP yaitu 110 juta rupiah – 10 juta rupiah = 100 juta rupiah. Selanjutnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) properti kita sebesar 20 % (karena nilai NJOP properti kita di bawah 1 miliar rupiah) x 100 juta rupiah (NJOPKP), yaitu sebesar 20 juta rupiah. Maka PBB yang harus kita bayarkan adalah 0,5 % x 20 juta rupiah (NJKP) sebesar 100 ribu rupiah.
NJOP     = Rp110.000.000
NJOPTKP    = Rp10.000.000
NJOPKP    = NJOP – NJOPTKP = Rp110.000.000 – Rp10.000.000 = Rp100.000.000
NJKP    = 20 % x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000
PBB    = 0,5 % x Rp20.000.000 = Rp100.000
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB ini dikenakan kepada pembeli properti. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998. Dalam undang-undang ini, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi :
  1. Jual Beli.
  2. Tukar-menukar.
  3. Hibah.
  4. Hibah Wasiat.
  5. Hadiah.
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang.
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Sementara yang tidak dikenakan BPHTB adalah :
  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas timbal balik.
  2. Negara.
  3. Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri.
  4. Orang pribadi atau Organiasi karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
  5. Wakaf.
  6. Warisan.
  7. Digunakan untuk kepentingan ibadah.
Bea (Pajak) ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).  Bila nilai transaksi 60 juta rupiah atau di bawahnya tidak terkena pajak ini. Nilai NPOPTKP ini berbeda-beda di setiap daerah, misalkan untuk dari daerah Jakarta sebesar 60 juta rupiah sedangkan daerah tangerang sebesar 30 juta rupiah. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut :
Nilai transaksi dari membeli rumah (harga beli rumah) di daerah tangerang adalah sebesar 130 juta rupiah. Maka besarnya BPHTB adalah sebesar 5 % x (130 juta rupiah – 30 juta rupiah) = 5 juta rupiah.
BPHTB = 5 % x (Nilai Transaksi – NPOPTKP)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan kepada pihak penjual properti perorangan. PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari 60 juta rupiah. Jika dibawah 60 juta rupiah maka penjual tidak dikenakan pajak PPh ini. Khusus untuk pihak developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan. Besarnya nilai pajak ini adalah 5 % dari nilai transaksi.
PPh = 5 % x Nilai Transaksi
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan terdiri atas :
  1. Penjualan, tukar-menukar, dan perjanjian hak. Pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
  2. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain, kepada pemerintah untuk pembangunan, termasuk untuk kepentingan umum, baik yang memerlukan atau tidak memerlukan persyaratan khusus.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari pihak developer maupun perorangan. Properti yang dipungut PPN nilainya di atas 36 juta rupiah. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Namun, jika kita membeli dari peorangan maka pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi selesai dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya tersebut. Besarnya dinilai PPN adalah 10 % dari nilai transaksi.
PPN = 10 % x Nilai Transaksi
Bea Balik Nama (BBN)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.
BBN = 2 % x Nilai Transaksi
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM ini hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini, luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > 4 juta rupiah/m2. Besarnya PPnBM adalah sebesar 20 % dari harga jual dan dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
PPnBM = 20 % x Nilai Transaksi
Penjelasan mengenai kepastian biaya pajak di setiap daerah bisa didapatkan melalui kantor pemerintah daerah serta kantor pajak setempat yang menangani mengenai perpajakan. Untuk pembayaran dari pajak-pajak yang telah disebutkan di atas bisa dilakukan secara perorangan atau melalui pihak notaris atau pihak developer.

Sumber: jocsoepproperty https://jocsoeproperty.wordpress.com/artikel-property/pajak-pajak-yang-terdapat-dalam-proses-jual-beli-properti/

#informasiproperti
#beritaseputarpropeti
#pajakjualbeliproperty

Monday, March 14, 2016

Informasi Properti - Ini Syaratnya Dapat KPR Bank Mandiri Bunga Fix 5 Tahun Hingga DP 5%

Jakarta -PT Bank Mandiri Tbk memberikan banyak keringanan bagi nasabahnya yang ingin membeli rumah. Ini dia syarat-syaratnya.

Hari ini bank pelat merah itu sudah menggandeng mitra pengembang dan broker unggulannya untuk bekerja sama di sektor pembiayaan properti. Hasilnya, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat oleh nasabah Bank Mandiri.

Syarat untuk mendapatkan fasilitas ini adalah menjadi nasabah prioritas Bank Mandiri, pemilik/pengurus perusahaan nasabah corporate banking Bank Mandiri, pegawai payroll Bank Mandiri, dan pegawai perusahaan nasabah utama Bank Mandiri.

"Limit KPR bisa sampai Rp 10 miliar atau lebih khusus untuk nasabah prioritas atau pemilik/pengurus perusahaan nasabah corporate banking Bank Mandiri," kata Direktur Consumer Banking Bank Mandiri, Hery Gunardi, ditemui di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Berikut keuntungan yang didapat nasabah Bank Mandiri dari kerja sama ini:
1. Suku bunga kompetitif dalam jangka waktu suku bunga tetap hingga 5 tahun
2. Uang muka ringan mulai dari 5%
3. Kemudahan dalam proses dan persyaratan kredit
4. Jangka waktu kredit KPR hingga 20 tahun
5. Keuntungan tambahan berupa pemberian fasilitas kartu kredit Bank Mandiri dengan voucher rebate dari salah satu retail penyedia interior hunian.

"Developer sendiri memberikan kontribusi antara lain dengan subsidi suku bunga, harga khusus, serta diskon biaya kredit untuk para nasabah kami," katanya.(ang/dnl) 


Sumber: detik.com http://finance.detik.com/read/2016/03/10/172526/3161928/1016/ini-syaratnya-dapat-kpr-bank-mandiri-bunga-fix-5-tahun-hingga-dp-5

#informasiproperti
#beritaseputarproperti 
#informasikprbankmandiri

Dijual Rumah Di Citra Garden 5 Jakarta Barat - Semi furnished - Lokasi Sangat Strategis

kalideres - Jakarta Barat

DIJUAL RUMAH 1 3/4 LANTAI HARGA Rp 1.450.000.000,-

LOKASI STRATEGIS, NYAMAN, AMAN, AKSES MUDAH DARI BERBAGAI PENJURU, DAN BEBAS BANJIR
 
SPESIFIKASI:
Sertifikat Hak Milik

 Kamar Tidur: 3
Kamar mandi:2
Luas tanah:
90 m2 ( 6 x 15 )
Luas bangunan:
Berapa lantai?
1, 3/4 Lantai
Listrik:  watt
 
MORE INFO:
Stefhanie
081297668003 / 089677512311




 

#rumahdijualcitragarden
#dijualrumahcitragarden5
#rumahdijualcitragarden5extension
#dijualrumahjakartabarat
#rumahdijualdekatbandara

Rumah Dijual: Di Citra Garden 3 Jakarta Barat - Unfurnished

Kalideres - Jakarta Barat
 
DIJUAL RUMAH 1,5 LANTAI HARGA Rp 1.550.000.000,-

LOKASI STRATEGIS, NYAMAN, AMAN, AKSES MUDAH DARI BERBAGAI PENJURU, DAN BEBAS BANJIR
 
SPESIFIKASI:
Sertifikat Hak Milik
Kamar tidur: 3
Kamar mandi: 2
Luas tanah:
96 m2 ( 6 x 16 )
Luas bangunan: 80
Berapa lantai?
1,5 Lantai
Listrik:  watt
 
MORE INFO:
Stefhanie
081297668003 / 089677512311






#rumahdijualcitragarden
#dijualrumahcitragarden3
#rumahdijualcitragarden3extension
#dijualrumahjakartabarat
#rumahdijualdekatbandara

Tuesday, March 8, 2016

Informasi Properti - Pengembang Singapura Mulai Merangsek Serpong


Serpong, Kemitraan asing dengan lokal bisa mendekati selera konsumen. Jika dikombinasikan dengan pemahaman mitra lokal akan kesukaan pasar, kualitas produk yang bagus akan lebih memudahkan sebuah proyek diterima konsumennya.

Demikian dikatakan Presiden Direktur PT Brewin Mesa Development Bill Cheng, Senin (7/3/2016), menanggapi upayanya merangsek pasar apartemen di Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten. Pengembang properti berbasis di Singapura itu memang sedang merancang proyek di Serpong sebanyak 496 unit apartemen.

Dia menjelaskan, proyek hunian vertikal yang digarapnya itu meliputi dua menara berketinggian 38 lantai. Tipe apartemennya terdiri dari 1 bedroom, 2 bedroom, dan 3 bedroom. Harganya dibanderol Rp 1,3 miliar sampai Rp 3 miliar per unit sesuai tipenya.

"Kami ingin meningkatkan standar pengembangan realestat di Indonesia lewat pengintegrasian konsep pembangunan internasional terbaru dengan selera dan tradisi lokal. Cara itu untuk menciptakan landmark yang relevan dan menginspirasi pertumbuhan perkotaan," ujar Bill.

Head of Research Savils Indonesia, Anton Sitorus, sebelumnya pernah mengatakan bahwa terkait wilayah Serpong yang banyak diminati pengembang asing adalah realisasi dari rencana tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah proyek properti besutan pengembang asing belakangan memang mulai direalisasikan. Salah satunya proyek hunian vertikal yang diusung oleh Brewin Mesa itu.

"Kualitas dan teknologi dari pengembang properti asal Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea cukup bagus. Mereka akan terbantu jika bermitra dengan pengembang lokal ketika masuk Indonesia," ujarnya.

Adapun Brewin Mesa berencana mengembangkan proyek propertinya di kawasan Alam Sutera itu senilai Rp 1,3 triliun. Luas bangunannya mencapai 90.000 meter persegi di atas lahan seluas 8.500 meter persegi (m2). Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2018.

"Kami berinvestasi untuk jangka panjang di sini, karena Indonesia punya potensi pasar yang besar dilihat dari demografi dan jumlah penduduknya," kata Bill.

Sumber: kompas.com http://properti.kompas.com/read/2016/03/07/221100321/Pengembang.Singapura.Mulai.Merangsek.Serpong.

#informasiproperti
#beritaseputarproperti
#beritaterkini

Monday, March 7, 2016

Di jual Rumah DiBojong Gede - Bogor

Bojong Gede - Bogor

RUMAH DENGAN LOKASI STRATEGIS, BEBAS BANJIR, NYAMAN, AMAN, AKSES MUDAH.

SELLING PRICE Rp 500.000.000,-/NEGO

SPESIFIKASI:
Surat: AJB, IMB
Kamar tidur: 3
Kamar mandi: 1
Luas tanah: 120 m2
Luas bangunan: 90 
m2
Berapa lantai? 1 Lantai 
Listrik: 1200 watt
Air JET PAM

FASILITAS: 
 Dekat dengan Alfamart, Akses angkot dekat, Dekat dengan Station bojong gede, Tidak pedalaman dari jalan raya 15 meter.

MORE INFO: 
Stefhanie
081297668003 / 089677512311




#dijualrumahdibojonggedebogor
#rumahdijualdibojonggedebogor

Sunday, March 6, 2016

Rumah Disewa: Ditaman Kedoya Baru Residence Kebon Jeruk - 1 Lantai - Unfurnished - Lokasi sangat strategis

Jl. Kedoya Albasia - Kebon Jeruk - Jakarta Barat

DISEWAKAN RUMAH 1 LANTAI, LOKASI STRATEGIS, BEBAS BANJIR. 

DISEWAKAN Rp 50.000.000, PER TAHUN

SPESIFIKASI:
Sertifikat Hak Milik
Kamar tidur: 2
Kamar mandi: 1

Luas tanah: 160 m2 (8 x 20)
Luas bangunan: 17 x 8 m2
Berapa lantai? 1 Lantai

Garasi: 2 mobil
Listrik: 
Kondisi: Bagus
 

FASILITAS: 
Jalan depan rumah lebar (2 mobil), Restoran, Dekat dengan pusat pembelanjaan, Dekat dengan Univ. Esa Unggul, Dekat dengan Tol Kebon Jeruk, Dekat dengan Mall Taman Anggrek, Mall Central Park, Dekat dengan rumah sakit JEC, Dekat dengan pasar kopro.

MORE INFO:
Stefhanie
081297668003 / 089677512311













#rumahdisewadijakartabarat
#disewakanrumahkedoya