Sunday, June 26, 2016

Disewakan Apartemen Botanica Garden Jakarta Selatan 2BR, Fully Furnish

Alamat: Jl. Sultan Iskandar Muda No.8 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

FOR RENT $ 3.000 / MONTH MINIMAL 2 TAHUN

SPESIFIKASI:
Sertifikat
Tower/Floor/View: 1 / 17 / Pool
2 Bedroom
2 Bathroom
1 Maidroom
Size 157 m2
Fully Furnish

FACILITY:
Botanica is a brand new apartment with 5 star resort facilities. It has the most complete and luxurious facilities among all Apartments in Jakarta.
Concierge/full time Security, Private Lift, 1 km Jogging Track, Children Playground (indoor and outdoor), Swimming Pool (indoor and outdoor), Gym, 2 Tennis Court, Basketball Court, Badminton Court, Squash Court, Billiard room, Movie Theater, Business Center, Library, Restaurants, Music Room with complete equipments (drum, electric guitar, keyboard, 2 mic), Spa (hot and cold jacuzzi, sauna room, and steam room), Mini Market, Laundry, ATM etc.

ADDITIONAL INFO:
Good and strategic location. Near to Sudirman, Semanggi, Senayan, Gandaria, Pakubuwono, BSD, Pondok Indah and Simatupang. Close to Binus International School Concept: A perfect blend of the untouchable beauty of nature, opulance and comfort epitomises Botanica as a residence unlike any other this country has ever seen. Coming home to Botanica is coming home to a beautiful address. Tall trees and lush greeneries greet every resident and create the ultimate tropical resort experience. The uncompromising finishes and exceptional chioces material ensures that warmth and comfort in every single corner of the residence.

MORE INFO:
Stefhanie
081297668003 / 089677512311







#disewaapartemenjakartaselatan
#disewaapartemenbotanicagarden

Friday, June 24, 2016

Dijual Cepat Apartemen Pakubuwono View 3BR, Fully Furnish, Harga Murah

Kebayoran Lama - Jakarta Selatan

DIJUAL CEPAT, BU RP 7.850.000.000, -

SPESIFIKASI:
Sertifikat 
Tower/Floor/View: Lacewood / - / -
3 Bedroom
2 Bathroom
1 Maidroom
Size 190 m2
Fully Furnish

FACILITY: 
Private lifts for every units, 24 hours CCTV & security, gymnasium, Tennis court, Basketball court, indoor heated swimming pool, steam and sauna, outdoor swimming pool, outdoor children swimming pool, BBQ area, jogging track, Cafe, Salon, Spa, indoor & outdoor children playground, ATM, mini mart, library, clinic, business center & meeting room. Spacious Main Lobby with good quality of Security System.
Additional Info: Only a few minutes going to Senayan City, Plaza Senayan and Sudirman Area. Located very strategic in the heart of Jakarta’s Primary Residential area. Just take 15 minutes for driving to Kuningan and One of most wanted premium luxuries residence in Jakarta. Close to the BINUS International School, Lantera School and close to the Gandaria Mall in Arteri Pondok Indah. Take 10 minutes to the Pondok Indah Mall and 15 minutes to the Commercial Building in TB Simatupang. Call for Request & details.

MORE INFO:
Stefhanie
081297668003 / 089677512311








#dijualapartemenpakubuwonoview3br
#dijualapartemenjakartaselatan

Monday, June 20, 2016

Artikel Property: Terbitkan PP, Pemerintah Resmi Izinkan Orang Asing Miliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia


Dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, bahwa Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan: a. Rumah Tunggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

Menurut PP ini, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan  dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

“Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.

Wajib Melepas

PP No. 103 Tahun 2015 ini juga menegaskan, apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut PP ini,   rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.

“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Sumber: setkab.go.id http://setkab.go.id/terbitkan-pp-pemerintah-resmi-izinkan-orang-asing-miliki-rumah-tempat-tinggal-di-indonesia/

Artikel Property: Aturan-aturan membeli properti di Indonesia untuk orang asing

Apabila orang asing membeli properti di Indonesia hak yang dapat digunakan adalah:

HAK PAKAI.

HAK PAKAI adalah: hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.

HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:
  • Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
  • Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
  • Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA (Warga Negara Asing) sertifikat asal diubah menjadi hak pakai kemudian dilaksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:
  • PASSPORT
  • KITTAS(KIM S)
Apabila orang asing itu mempunyai PT sendiri maka Hak yang digunakan adalah HAK GUNA BANGUNAN. Hak Guna Bangunan adalah: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain. Yang dapat memperoleh Hak Guna Bangunan adalah:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia
  3. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan syarat. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu dihapus karena hukum. Hak Guna Bangunan dapat dihapus karena:
  1. Jangka waktu berakhir
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Ditelantarkan
  6. Tanahnya musnah
Syarat-syarat untuk permohonan Hak Guna Bangunan: 
  1. Sertifikat asli
  2. Foto copy passport
  3. Sppt tahun berakhir
  4. PPH/BPHTB
Sumber: indonesianestate.com http://www.indonesianestate.com/rulesindo.aspx

Dijual Apartemen Cosmo Terrace Jakarta Pusat - 2BR - Fully Furnished

Alamat: Jl. KH Mas Mansyur, Thamrin City, Jakarta Pusat

UNIT DI HOEK, DOUBLE VIEW, COCOK UNTUK TINGGAL DAN INVESTASI, HUNIAN NYAMAN DITENGAH KOTA, CLOSE TO SUDIRMAN & THAMRIN

FOR SALE RP 2.000.000.000,- / NEGOTIABLE

SPESIFIKASI:
2 Bedroom
1 Bathroom
Size 63 m2
Fully Furnish
Lantai Tinggi, Semi Penthouse
 
FACILITY:
Security 24 Hours, Lift with access card, Swimming pool, Children pool, Jacuzzi, Hypermart, Gold gyms fitness center, Salon, Children playgroup, Restaurant and cafe, Food stalls in front and around apartement

MORE INFO:
Stefhanie
081297668003 / 089677512311

Artikel Property: Realisasi Program Sejuta Rumah di Sulsel Baru 8.000 Unit

JAKARTA, Pembangunan rumah melalui program nasional Sejuta Rumah tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) pembangunan Sejuta Rumah ditargetkan sebanyak 25.000 unit.

"Sasaran rumah ini ada dua, rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-MBR. 
Targetnya, MBR 20.000 unit dan non-MBR 5.000 unit," ujar Ketua DPP Realestate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan Muhammad Arief Mone, Minggu (19/6/2016).

Arief mengatakan dari target rumah untuk MBR dan non-MBR, realisasinya sampai Mei 2016 adalah 8.000 unit.

Untuk rumah MBR sebanyak 7.000 unit. Jumlah ini terdiri dari pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebanyak 6.000 unit dan tunai bertahap 1.000 unit.

Sementara untuk rumah non-MBR, realisasinya belum terlalu besar yaitu baru 1.000 unit. Menurut Arief, untuk perumahan non-MBR, memang permintaannya agak melambat dari target yang sudah ditentukan.

Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi secara global yang belum pulih dari krisis pada kurun waktu 2014-2015.

"Di Sulsel sebenarnya pertumbuhan ekonomi bagus, tapi masyarakat yang ada duit masih wait and see. Masyarakat masih lebih senang pegang duit daripada konsumsi," sebut Arief.

Selain itu, menurut Arief, kurangnya permintaan untuk rumah non-MBR juga karena adanya larangan membeli rumah inden melalui kebijakan loan to value (LTV) dari Bank Indonesia (BI).

Sementara di sisi lain, pengembang jarang menyediakan rumah yang siap huni. Apalagi di tengah-tengah perekonomian yang belum stabil seperti sekarang, pengembang cenderung lebih merasa aman membangun rumah secara inden.

"Kemarin katanya akan ada relaksasi, mudah-mudahan bisa dijalankan oleh perbankan nasional. Dengan begitu bisa mendorong atau menstimulasi pembangunan," tuntas Arief.

Sumber kompas.com http://properti.kompas.com/read/2016/06/20/060000621/Realisasi.Program.Sejuta.Rumah.di.Sulsel.Baru.8.000.Unit

Sunday, June 19, 2016

Dijual Apartemen The Oak Tower Jakarta Utara - 2BR - Unfurnish

Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 99, Jakarta Utara

APARTEMEN EXCLUSIVE DENGAN KONSEP SKY GARDEN DEKAT AREA KELAPA GADING

DIJUAL RP 695.000.000,-

SPESIFIKASI:
Sertifikat HGB Murni
Tower/Lantai/View: A / 18 / Kota
2 Kamar Tidur
1 Kamar Mandi
Luas 42 m2
Unfurnish
Listrik 2200 watt
Sumber Air PAM

FASILITAS:
Fasilitas Hotel Bintang 5, Kolam Renang, Sports Club, Jogging Track, Air Bersih, Listrik PLN, Water Garden, Children Playgroup, Security 24 Jam, ATM Center, Minimarket, Restaurant & Cafe, Access Card, Tersedia gedung parkir 3 lantai, sky garden.

LOKASI:
Lokasi sangat strategis 30 menit ke terminal busway, 1 menit ke sentra kelapa gading, 2 menit ke pusat perbelanjaan besar, 3 menit akses tol dalam kota, 10 menit ke pusat komersial kota, 20 menit ke semanggi, dekat dengan sekolah mahatma gading dan penabur international school, dekat dengan rumah sakit medirosa dan gading pluit.

MORE INFO:
Stefhanie
081297668003 / 089677512311










#dijualapartemenjakartautara
#dijualapartemenoaktowerduakamar

Friday, June 17, 2016

Dijual Apartemen Aston Rasuna 2BR, Fully Furnish

Rasuna Kuningan - Jakarta Selatan

FOR SALE RP 1.950.000.000,- /NEGOTIABLE

SPECIFICATION:
Sertifikat Hak Milik
Tower/Floor/View: 4/17/-
2 Bedroom
1 Bathroom
1 Maidroom
Size 74 m2
Fully Furnish

FACILITY:
Epicentrum XXI, Epicentrum Walk, Pool Dixie, Traditional Food, Traditional Market, Basket Court, Tennis Court, Futsal Court, Podium, Jogging Track, Parking Space, Starmart, Fresmart, Guardian, Private and Secure 24 hours.

ADDITIONAL INFO:
Best location in rasuna said kuningan
Very close to automatic teller machine (ATM) center at area taman rasuna apartement
Free shuttle bus to area taman rasuna apartement, very close to taxi standby & close to rasuna transjakarta busway station
Very close to epicentrum mall (XXI movie theater, food center, & Banks) and plaza festival
Very close to MMC hospital
Close to embassy (Australia, Singapore, India, Dutch, etc)

MORE INFO
Stefhanie
081297668003 / 089677512311


















#dijualapartemenastonrasunaduakamar
#dijualapartemenjakartaselatan
#apartemendijualdikuninganjakartaselatan

Wednesday, June 15, 2016

Disewakan Apartemen Puri Garden Jakarta Barat, 2BR, Fully Furnish

Jalan Kembangan - Jakarta Barat

DISEWAKAN RP 65.000.000,- / NEGOTIABLE

SPESIFIKASI:
Sertifikat PPJB
Lantai 5
2 Kamar Tidur
2 Kamar Mandi
Luas 63 m2
Listrik 3500 watt
1 Line Telepon
Fully Furnish

FASILITAS:
Kolam Renang, Minimarket, Apotek, Salon, ATM Center, Laundry, Restaurant, Travel Agency, Bakery, Security 24 Jam, Tempat Parkir

LOKASI:
Dekat dengan Rumah Sakit Puri Indah Mall, Carrefour, Puri Indah Mall, Lippo Mall, Hypermart, Parkson, Dekat dengan Tol Jakarta, Tol Kebon Jeruk, 30 Menit ke Airport

MORE INFO:
Stefhanie
081297668003 / 089677512311












 #disewakanapartemenpurigarden
#disewakanapartemenpurigardenduakamar
#apartemenpurigardendisewakan
#disewakanapartemenjakartabarat