Monday, June 20, 2016

Artikel Property: Aturan-aturan membeli properti di Indonesia untuk orang asing

Apabila orang asing membeli properti di Indonesia hak yang dapat digunakan adalah:

HAK PAKAI.

HAK PAKAI adalah: hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.

HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:
  • Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
  • Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
  • Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA (Warga Negara Asing) sertifikat asal diubah menjadi hak pakai kemudian dilaksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:
  • PASSPORT
  • KITTAS(KIM S)
Apabila orang asing itu mempunyai PT sendiri maka Hak yang digunakan adalah HAK GUNA BANGUNAN. Hak Guna Bangunan adalah: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain. Yang dapat memperoleh Hak Guna Bangunan adalah:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia
  3. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan syarat. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu dihapus karena hukum. Hak Guna Bangunan dapat dihapus karena:
  1. Jangka waktu berakhir
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Ditelantarkan
  6. Tanahnya musnah
Syarat-syarat untuk permohonan Hak Guna Bangunan: 
  1. Sertifikat asli
  2. Foto copy passport
  3. Sppt tahun berakhir
  4. PPH/BPHTB
Sumber: indonesianestate.com http://www.indonesianestate.com/rulesindo.aspx

No comments:

Post a Comment