HAK PAKAI.
HAK PAKAI adalah: hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.
HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:
- Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
- Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
- Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
- Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
- PASSPORT
- KITTAS(KIM S)
- Warga Negara Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
- Jangka waktu berakhir
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya musnah
- Sertifikat asli
- Foto copy passport
- Sppt tahun berakhir
- PPH/BPHTB
No comments:
Post a Comment